Karenasujud sahwi hanya dianjurkan ketika lupa mengerjakan sunnah ab'ad shalat. Misalnya, membaca doa qunut, lupa tasyahud awal, atau berada dalam kondisi ragu. Dengan demikian, orang yang tidak membaca surat pendek setelah al-Fatihah, shalat yang dilakukannya tetap sah dan tidak disunnahkan untuk mengerjakan sujud sahwi. Hengki Ferdiansyah, Lc.
๏ปฟAdapunmembaca surat Al-Fatihah maka saya tidak mengetahui dalil yang menunjukkan disyari'atkan perkara tersebut setelah shalat". (Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan no.133) 19 komentar untuk "Hukum Membaca Al-Fatihah Setelah Shalat Fardhu" Wkwkwkwk rujukannya ulama wahabi semua.. baca ayat alquran kok harus ada dali ๐ Sulit amat ya
Diantara tradisi umat Islam adalah membaca surat al-Fatihah dan menghadiahkan pahalanya untuk Rasulullah sallallahu alaihi wasallam. Para ulama mengatakan bahwa hukum perbuatan ini adalah boleh. Ibnu 'Aqil, salah seorang tokoh besar madzhab Hanbali mengatakan, "Disunnahkan menghadiahkan bacaan Al-Qur'an kepada Nabi saw. "
HukumMembaca Surat al-Fatihah Dalam Shalat Dan ia panjangkan rak'at yang pertama, dan di dua rak'at yang terakhir iaa baca al-Fatihah (saja). [1] Muhammad Nasib ae-Rifal, Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Insani Pres, Jakarta, 1999. Hlm. 52. Diposting oleh Unknown di 22.03. Kirimkan Ini lewat Email BlogThis!
4 Al-Fatihah, adalah surat dalam Alquran yang paling familiar di telinga umat Islam. Dikarenakan surat al-Fatihah ini dibaca sekurang-kurangnya 17 kali dalam 17 rakaat salat wajib. Namun, faktanya masih banyak di antara umat Islam yang membaca surat al-Fatihah ini hanya dengan sekadar membaca. Lalu bagaimana sebenarnya tata cara membaca surat
Mk3MhT. Di antara masalah hukum yang sering menjadi polemik di masyarakat adalah hukum membaca Surat al-Fatihah dalam shalat. Ada dua pertanyaan yang sering muncul terkait hal itu pertama, bagaimanakah hukum membaca Surat al-Fatihah dalam shalat? Dan kedua, apakah makmum wajib membaca Surat al-Fatihah ataukah tidak wajib, karena bacaan makmum ditanggung oleh imamnya? Terkait pertanyaan pertama, yakni hukum membaca Surat al-Fatihah dalam shalat, para ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama, meliputi Imam Syafiโi, Malik, dan Ahmad ibn Hanbal berpendapat bahwa membaca al-Fatihah merupakan syarat sah shalat. Jika seseorang meninggalkannya, padahal ia mampu membacanya, shalatnya tidak sah. Mereka berpegangan pada hadits riwayat Ubadah bin Shamit bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda ููุง ุตูููุงุฉู ููู
ููู ููู
ู ููููุฑูุฃู ุจูููุงุชูุญูุฉู ุงููููุชูุงุจู โTidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Surat al-Fatihah.โShahih Bukhari, Hadits Nomor 714. Dan hadits riwayat Abu Hurairah bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda ู
ููู ุตููููู ุตูููุงุฉูุ ููู
ู ููููุฑูุฃู ูููููุง ุจูุฃูู
ูู ุงููููุฑูุขููุ ูููููู ุฎูุฏูุงุฌูโ ุซููุงูุซูุง โ ุบูููุฑู ุชูู
ูุงู
ู. โBarangsiapa yang shalat lalu tidak membaca Ummul Qurโan, maka shalatnya kurangโbeliau mengulanginya tiga kaliโtidak sempurna.โ Shahih Muslim, Hadits Nomor 598. Kedua hadits di atas menunjukkan kewajiban membaca surat al-Fatihah dalam shalat, sebab kata โlรข shalรขtaโ dalam hadits pertama menunjukkan arti tidak sah nafyus sihhah, sementara kata โkhidรขjโ dalam hadits kedua menunjukkan arti kurang dan rusak an-naqshu wal fasรขd, sehingga dapat dipahami bahwa membaca al-Fatihah merupakan syarat sah shalat. Sedangkan Imam Tsauri dan Abu Hanifah menyatakan keabsahan shalat tanpa bacaan al-Fatihah, tetapi kurang afdhal. Sebab menurut mereka, kewajibannya adalah membaca surat atau ayat Al-Qurโan; minimal tiga ayat pendek atau satu ayat panjang. Mereka berpedoman pada ayat Al-Qurโan dan hadits Nabi. Ayat Al-Qurโan tersebut adalah firman Allah subhanahu wataโala dalam Surat al-Muzammil ayat 20 ููุงููุฑูุกููุง ู
ูุง ุชูููุณููุฑู ู
ููู ุงููููุฑูุขูู โMaka bacalah apa yang mudah dari ayat-ayat Al-Qurโan.โ Ayat ini menunjukkan bahwa yang diwajibkan adalah membaca apa yang mudah dari ayat-ayat Al-Qurโan, tanpa menyebutkan ayat atau surat tertentu. Sedangkan hadits dimaksud adalah sabda Rasul shalallahu alaihi wasallam ุฅูุฐูุงููู
ูุชู ุฅูููู ุงูุตูููุงูุฉู ููููุจููุฑูุ ุซูู
ูู ุงููุฑูุฃู ู
ูุง ุชูููุณููุฑู ู
ูุนููู ู
ููู ุงููููุฑูุขูู โJika engkau hendak shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah apa yang mudah bagimu dari ayat-ayat Al-Qurโan.โSahih Bukhari, hadits nomor 793 dan Sahih Muslim, hadits nomor 397. Dari kedua pendapat tersebut, penulis menilai pendapat mayoritas ulama yang menegaskan kewajiban membaca Surat al-Fatihah dalam shalat merupakan pendapat yang sangat kuat. Sebab, komitmen Rasul shallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya untuk senantiasa membaca al-Fatihah, baik dalam shalat wajib atau shalat sunnah, merupakan dalil bahwa shalat tidak sah tanpa bacaan al-Fatihah. Disebutkan dalam kitab Bulรปghul Marรขm karya Ibnu Hajar al-Asqalani, hadits nomor 307 ุนููู ุฃูุจูู ููุชูุงุฏูุฉู ุฑูุถููู ุงูููู ุนููููู ููุงูู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุตููููู ุจูููุง ููููููุฑูุฃู ููู ุงูุธููููุฑู ููุงููุนูุตูุฑู - ููู ุงูุฑููููุนูุชููููู ุงูุฃูููููููููู - ุจูููุงุชูุญูุฉู ุงูููููุชูุงุจู ููุณููุฑูุชููููู ููููุณูู
ูุนูููุง ุงูุขููุฉู ุฃูุญูููุงููุง ููููุทูููููู ุงูุฑููููุนูุฉู ุงูุฃููููู ููููููุฑูุฃู ููู ุงูุฃูุฎูุฑููููููู ุจูููุงุชูุญูุฉู ุงูููููุชูุงุจู. โDari Abi Qatadah radhiyallaahu 'anhu berkata Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam selalu shalat bersama kami, pada dua rakaat pertama dalam shalat Dhuhur dan Ashar beliau membaca al-Fatihah dan dua surat, dan kadangkala memperdengarkan kepada kami bacaan memperpanjang rakaat pertama dan hanya membaca al-fatihah dalam dua rakaat terakhir.โ Makmum Wajib Baca al-Fatihah? Sedangkan mengenai pertanyaan kedua, yaitu Apakah makmum wajib membaca surat al-Fatihah atautidak wajib, bisa dijawab dengan dua hal pertama, ulama sepakat bahwa jika makmum mendapati imamnya dalam keadaan rukuโ maka bacaan al-Fatihahnya ditanggung oleh imamnya. Artinya, makmum tidak berkewajiban membaca al-Fatihah. Kedua, ulama berbeda pendapat jika makmum mendapati imam dalam keadaan berdiri. Imam Syafiโi dan Ahmad menyatakan kewajiban membaca al-Fatihah bagi makmum, baik dalam shalat sirriyyah shalat yang bacaannya dilirihkan, atau dalam shalat jahriyyah shalat yang bacaannya dikeraskan. Mereka berpegangan pada hadits ููุง ุตูููุงุฉู ููู
ููู ููู
ู ููููุฑูุฃู ุจูููุงุชูุญูุฉู ุงููููุชูุงุจู โTidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Surat al-Fatihah.โ Redaksi hadits di atas bersifat umum, sehingga mencakup imam dan makmum, serta shalat sirriyyah dan jahriyyah. Barangsiapa tidak membaca al-Fatihah, shalatnya tidak sah. Sementara menurut Imam Malik, makmum wajib membaca al-Fatihah pada shalat sirriyyah, bukan jahriyyah. Terkait kewajiban membaca al-Fatihah pada shalat sirriyyah, beliau berpedoman pada hadits di atas. Sedangkan terkait larangan membacanya pada shalat jahriyyah, beliau berpegangan pada firman Allah Surat al-Aโraf ayat 204 ููุฅูุฐูุง ููุฑูุฆู ุงููููุฑูุขูู ููุงุณูุชูู
ูุนููุง ูููู ููุฃูููุตูุชููุง ููุนููููููู
ู ุชูุฑูุญูู
ูููู โDan apabila dibacakan Al-Qurโan, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.โ Ayat ini memerintahkan kita untuk mendengarkan bacaan Al-Qurโan. Artinya, makmum juga diperintahkan untuk mendengarkan bacaan imam dalam shalat jahriyyah. Sedangkan menurut Abu Hanifah, makmum tidak perlu membaca al-Fatihah, baik dalam shalat jahriyyah maupun shalat sirriyyah. Beliau berpedoman pada firman Allah dalam surat al-Aโraf ayat 204 di atas, di mana ayat tersebut memerintahkan kita untuk mendengarkan bacaan Al-Qurโan. Beliau juga berpedoman pada hadits riwayat Abu Hurairah, Rasul shalallahu alaihi wasallam bersabda ุฅููููู
ูุง ุฌูุนููู ุงููุฅูู
ูุงู
ู ููููุคูุชูู
ูู ุจูููุ ููุฅูุฐูุง ููุจููุฑู ููููุจููุฑูููุงุ ููุฅูุฐูุง ููุฑูุฃู ููุฃูููุตูุชูููุง โSesungguhnya dijadikannya imam itu adalah untuk diikuti. Apabila ia bertakbir maka takbirlah dan jika ia membaca ayat Al-Qurโan maka diamlah.โ HR. Ibnu Abi Syaibah. Lihat Muhammad Ali al-Shabuni, Rawaโi al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam min Al-Qurโan, Damaskus Maktabah al-Ghazali, Juz 1980, hal. 55-59. Wallahu Aโlam. Husnul Haq, Dosen IAIN Tulungagung dan Pengurus LDNU Jombang
Pertanyaan Surat Al-Fatihah adalah sudah menjadi kebiasaan dan diamalkan disni. Dan banyak perdebatan seputarnya di antara umat Islam. Saya ingin mengetahui apakah sesuai syariat dalam Islam atau tidak hal itu dengan merujuk ke banyak ayat Quran, hadits dan penjelasannya. Teks Jawaban Alhamdulillah. Surat Al-Fatihah adalah surat terbaik dalam Qurโan Majid. Bahkan ia termasuk yang terbaik dari apa yang Allah taโala turunkan kepada para Rasul. Diriwayatkan oleh Bukhori, 4474 dari Abu Said bin Muโalla radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya ููุฃูุนููููู
ูููููู ุณููุฑูุฉู ูููู ุฃูุนูุธูู
ู ุงูุณููููุฑู ููู ุงููููุฑูุขูู ..... ุซู
ููุงูู ุงููุญูู
ูุฏู ููููููู ุฑูุจูู ุงููุนูุงููู
ูููู ูููู ุงูุณููุจูุนู ุงููู
ูุซูุงููู ููุงููููุฑูุขูู ุงููุนูุธููู
ู ุงูููุฐูู ุฃููุชููุชููู โSungguh saya akan ajarkan kepada anda surat ia termasuk surat yang paling agung dalam Qurโan. Kemudian bersabda Alhamdulillahi Rabbil Alamin ia termasuk tujuh ayat yang diulang-ulang dan Al-Qurโan Agung yang diberikan kepadaku.โ Diriwatkan Tirmizi 2857 dari Ubay bin Kaโb radhiallahu anhu dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda ููุงูููุฐูู ููููุณูู ุจูููุฏููู ู
ูุง ุฃูููุฒูููุชู ููู ุงูุชููููุฑูุงุฉู ููููุง ููู ุงููุฅูููุฌูููู ููููุง ููู ุงูุฒููุจููุฑู ููููุง ููู ุงููููุฑูููุงูู ู
ูุซูููููุง ุ ููุฅููููููุง ุณูุจูุนู ู
ููู ุงููู
ูุซูุงููู ููุงููููุฑูุขูู ุงููุนูุธููู
ู ุงูููุฐูู ุฃูุนูุทููุชููู ูุตุญุญู ุงูุฃูุจุงูู ูู "ุตุญูุญ ุงูุชุฑู
ุฐู โDemi jiwaku yang ada di Tangan-Nya tidak ada yang diturunkan dalam Taurat, Injil, Zabur tidak juga dalam Al-Furqan sepertinya. Sesunggunnya ia tujuh ayat yang diulang-ulang dan Qurโan Agung yang diberikannya.โ Dinyatakan shahih oleh Albany dalam Shahih Tirmizi. Tidak ada dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam juga dari para shahabatnya bahwa mereka membaacakan Al-Fatihah ketika akad nikah, ketika takziyah atau ketika terjadi transaksi jual beli. Jika ini suatu kebaikan, mereka pasti lebih mendahului kita. Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, โMenurut Ahlus Sunnah wal Jamaah mereka mengatakan bahwa semua perbuatan dan perkataan yang tidak ada ketetapan dari para shahabat termasuk bidโah. Karena Jika itu kebaikan, mereka pasti mendahului kita. Karena mereka tidak meninggalkan salah satu perangai kebaikan kecuali mereka bersegera melaksanakannya.โ Tafsir Ibnu Katsir, 7/278-279. Jika bacaan Al-Fatihah dalam momen agama, pasti mereka lebih mendahului kita karena mereka adalah orang yang lebih dahulu dalam semua kebaikan. Orang yang paling mengetahui setiap keutamaan. Mereka adalah para shahabat Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum bacaan Al-Fatihah ketika akad pernikahan sampai sebagian menamakan itu bacaan Al-Fatihah lagi bukan akad, seraya mengatakan, โSaya bacakan Fatihahku kepada Fulanah. Apakah hal ini disyareatkan? Maka beliau menjawab, โIni tidak disyariatkan. Bahkan ini termasuk bidโah. Bacaan Al-Fatihah dan surat tertentu lainnya tidak dibacakan kecuali di tempat yang telah disyareatkan agama. Kalaau ia dibacakan di tempat selain yang disyareatkan sebagai bentuk ibadah, maka itu termasuk bidโah. Sungguh kami telah melihat kebanyak orang membacakan Al-Fatihah pada banyak kesempatan sampai kami mendengarkan orang mengatakan, โBacakan Al-Fatihah kepada mayit. Kepada ini dan itu. Ini semua termasuk bidโah yang mungkar. Al-Fatihah dan surat lainnya tidak dibaca dalam setiap kondisi dan setiap tempat serta setiap waktu kecuali hal itu disyareatkan sesuai Kitabullah atau Sunah Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam. Kalau tidak, maka ia termasuk bidโah mungkar, pelakunya perlu diingkari.โ Selesai Fatawa Nurun Alad Darbi, 10/95. Beliau juga mengatakan, โBacaan Al-Fatihah ketika takziyah juga termasuk bidโah. Dahulu Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam tidak pernah bertakziyah dengan bacaan Al-Fatihah tidak juga surat lain dalam Al-Qurโan.โ Selesai Majmu Fatawa Wa Rasail Ibnu Utsaimin, 13/1283. Syekh Sholeh Al-Fauzan, โBidโah yang baru terjadi pada sisi ibadah pada zaman ini banyak. Karena asal ibadah itu tauqifi paten tidak disyareatkan sesuatu kecuali dengan adanya dalil. Selagi tidak ada dalil maka ia termasuk bidโah. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam ู
ู ุนู
ู ุนู
ููุง ููุณ ุนููู ุฃู
ุฑูุง ููู ุฑุฏ ุฑูุงู ุงูุจุฎุงุฑูุ ุฑูู
2697 ูู
ุณูู
ุ ุฑูู
1718 โSiapa yang beramal suatu amalan tidak ada perintah dari kami, maka ia tertolak.โ HR. Bukhori, no. 2697 dan Muslim, no. 1718. Ibadah yang dilakukan sekarang yang tidak ada dalilnya banyak sekali. Di antaranya mengeraskan niat dalam shalat, zikir berjamaโah setelah shalat, meminta bacaan Al-Fatihah dalam momen dan setelah doa juga untuk mayitโฆ selesai Bidโah Anwaโuha Wa Ahkamuha /Bidโah macam dan hukumnya. Dari kumpulan karangn Al-Fauzan, 14/15. Seyogyanya seorang muslim menjaga agar senantiasa mengikuti Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan para shahabatnya serta menjauhi bidโah mengamalan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam ููุนูููููููู
ู ุจูุณููููุชูู ููุณููููุฉู ุงููุฎูููููุงุกู ุงููู
ูููุฏููููููู ุงูุฑููุงุดูุฏูููู ุชูู
ูุณูููููุง ุจูููุง ููุนูุถูููุง ุนูููููููุง ุจูุงููููููุงุฌูุฐู ููุฅููููุงููู
ู ููู
ูุญูุฏูุซูุงุชู ุงููุฃูู
ููุฑู...ุฑูุงู ุฃุจู ุฏุงูุฏุ ุฑูู
4607ุ ูุตุญุญู ุงูุดูุฎ ุงูุฃูุจุงูู ูู ุตุญูุญ ุฃุจู ุฏุงูุฏ โHendaknya kalian semua berpegang dengan sunahku dan sunah khulafaur rosyidin mahdiyyin, dan gigitlah kuat dengan gigi geraham. Dan jauhilah suatu yang baru dalam urusan agama.โ HR. Abu Daud, no. 4607 dinyatakan shahih Syekh Albany di Shahih Abi Dawud Wallahu aโlam .
hukum bacaan surat al fatihah